PENGERTIAN PPS
Sebelum menuju ke tugas wewenang dan kewajiban PPS perlu kita ketahui apa itu PPS.
Dalam Pasal 18 UU No 10 Tahun 2016 berbunyi:
Pasal 19 UU No 10 Tahun 2016 berbunyi:
Dalam Pasal 18 UU No 10 Tahun 2016 berbunyi:
- Untuk menyelenggarakan Pemilihan di Desa atau sebutan lain/Kelurahan dibentuk PPS.
- PPS berkedudukan di Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
- PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
- Hak keuangan anggota PPS dihitung sesuai dengan waktu Pelaksanaan tugasnya.
- Anggota PPS berjumlah 3 (tiga) orang.
- Seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS.
- Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
- membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukanpemutakhiran data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;
- membentuk KPPS;
- melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
- mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
- mengumumkan daftar pemilih;
- menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara;
- melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara;
- menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara sebagaimanadimaksud pada huruf g untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap;
- mengumumkan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;
- mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf l dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan PPL;
- mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebgaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilihan;
- membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, dan PPK;
- menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Tes kolom komentar
BalasHapusTes kolom balasan komentar
HapusTrims infonya. Cukup membantu bagi pemula..
BalasHapusSebagai masukan, blognya agar diperbaiki karena ketika dibuka dg hp/smartphone, bbrp kata saling tumpang tindih..
Tapi tetaplah blog ini cukup membantu..
Trims