Selong, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur mulai membuka pendaftaran bagi
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS),
Minggu (15/10/2017). Penerimaan PPK dan PPS ini dalam rangka
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Lomok Timur Tahun 2018,
Komisioner
KPU Kabupaten Lombok Timur DRS H.Musa Al Hady, selaku Divisi SDM dan
Partisipasi Masyarakat KPU menyampaikan bahwa pendaftaran untuk Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) kali ini
akan digelar beriringan.
“Mulai
hari ini KPU Kabupaten Lombok Timur membuka pendaftaran PPK dan PPS.
Kita sudah membuat pengumuman dan sosialisasi melalui media maupun
menyebar tim ke Kecamatan-kecamatan,” ujar H. Musa , Minggu
(15/10/2017).
H.
Musa menjelaskan, bahwa ada beberapa persyaratan pendaftaran sebagai
PPK dan PPS. Diantaranya adalah pendaftar berdomisili dalam wilayah
kerja PPK dan PPS, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat,
mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan
disanksi dari KPU.
“Pendaftar
juga tidak menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun
yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah dan belum pernah
menjabat dua kali sebagai anggota PPK dan PPS di pemilihan-pemilihan
sebelumnya,” terangnya.(tim humas)
Disadur dari KPU Kabupaten Lombok Timur
Komentar
Posting Komentar